SLF Adalah

SLF Adalah

Sertifikat Laik Fungsi Adalah

SLF adalah sertifikat hak milik yang menjadi pertanda sebuah bangunan yang telah selesai tahap pembangunan. Kemudian bangunan ini telah memenuhi fungsi dan syarat kelayakan dari sebuah bangunan. SLF ini memiliki masa berlaku yang cukup pendek yakni sekitar lima tahunan saja untuk tipe bangunan yang bukan tempat tinggal.

Kriteria dan tujuan pengadaan SLF adalah

1. Tujuan pengadaan SLF untuk bangunan

SLF ini ada tentu lengkap dengan tujuan yang mendasarinya. Tujuan pertama dari SLF ini adalah sebagai syarat administrasi sebuah bangunan yang sudah selesai. Bangunan ini bisa mendapatkan sertifikat asalkan mampu memenuhi administrasi dan teknik yang berlaku. Izin yang ada ini hanya bangunan yang memenuhilah yang mendapatkannya.

Tujuan kedua yang menjadi kebutuhan dari pengadaan SLF ini adalah sebagai syarat pengajuan sebuah bangunan gedung. Bangunan yang memiliki SLF tentu mendapatkan nilai plus lebih baik dari pada bangunan lain yang tidak memiliki.

2. Jenis bangunan non tempat tinggal dan fungsi SLF

SLF adalah dan fungsinya berkaitan dengan tipe bangunan non tempat tinggal. Bangunan tersebut berupa apartemen atau rumah susun, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik atau kantor dan gudang. Adapun fungsi dan ketentuan dari bangunan ini adalah sebagai berikut:

  • Proses perubahan SLF pada bangunan

SLF ini bisa mengalami perubahan jika bangunan yang mendapatkan izin tersebut berubah. Pemilik rumah wajib melakukan pengurusan ulang untuk mendapatkan SLF yang baru. Bangunan akan melalui tahap penilaian ulang untuk meninjau kelayakannya barulah izinnya akan terbit jika memenuhi.

  • Ketentuan terbitnya SLF untuk bangunan

Izin SLF ini berlaku untuk bangunan gedung berupa tunggal maupun yang terdiri dari beberapa tower namun masih dalam satu area. Gedungnya bisa berupa vertikal, horizontal maupun campuran dari keduanya. Keduanya harus memiliki nilai yang bagus mengenai kelayakan untuk mendapatkan SLF.

  • Pengukuran kelayakan sebuah bangunan

Ada banyak parameter yang berguna untuk mengukur kelayakan sebuah bangunan seperti berikut:

  • Kelayakan utilitas bangunan terkait
  • Kelayakan mengenai kesehatan dan lingkungan sekitar
  • Selanjutnya Kelayakan arsitektur yang ada
  • Kelayakan struktur bangunannya

Syarat terpenuhinya SLF

Kemudian selain adanya kriteria penilaian terkait selanjutnya ada syarat yang perlu terpenuhi untuk mendapatkan izin seperti berikut:

1. Keselamatan

Mengenal SLF adalah harus memenuhi syarat yang pertama yaitu keselamatan. Untuk membuktikan syarat yang satu ini parameter yang berguna adalah kemampuan bangunan bertahan dan muatan beban yang sesuai. Kemudian mengenai kemampuan bangunan dalam menangani bahaya kebakaran yang terjadi.

2. Kesehatan

Untuk syarat kedua ini bisa terpenuhi dengan syarat pembangunan berupa sanitasi, pencahayaan dan pengawasan yang tepat. Kesehatan juga harus terpenuhi dengan pemilihan bahan bangunan yang sesuai. Bahan yang ada harus terjamin dari bakteri dan penyakit yang menempel.

3. Kenyamanan

Kemudian syarat selanjutnya ada kenyamanan. Untuk memenuhinya bisa menggunakan ukuran parameter luas ruang gerak pada rumah. Selanjutnya juga harus mendapat tunjangan dari kondisi tingkat kebisingan, getaran, ruang dan kondisi udara dalam ruangan tersebut. Semua komponennya harus dalam kondisi yang bagus.

4. Kemudahan

Syarat terakhir ini harus terpenuhi dengan pemeriksaan sarana dan prasarana dari bangunan. Pemeriksaan juga harus lengkap dengan adanya hubungan di dan juga ke pada setiap ruangan yang terhubung. Semuanya harus saling berkesinambungan untuk menciptakan akses yang mudah.

SLF adalah ini harus memenuhi semua kriteria dan juga syarat yang ada tanpa kurang satu pun. Semuanya harus dalam kondisi yang memenuhi selama proses pemeriksaan untuk mewujudkan rumah yang mampu menampung manusia dengan nyaman.

Baca Juga : Jasa Pengurusan SLF

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com