Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

 

Pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan tentu sudah tidak asing dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang kegiatan usahanya adalah menambang material batuan.

Bangunan yang kita tempati hingga jalan yang kita lewati setiap hari memerlukan banyak material untuk membangunnya. Tidak hanya besi dan baja, kontraktor memerlukan bahan lain seperti batu, kerikil, pasir, hingga tanah urug dalam pembangunannya.

Semua bahan tersebut berasal dari lokasi-lokasi penambangan yang kemudian didistribusikan ke berbagai tempat. Perusahaan tambang tidak dapat melaksanakan aktivitas penambangannya secara sembarangan, melainkan harus memiliki surat izin tertentu.

 

Apa Itu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

 

Penambangan adalah kegiatan mengambil endapan material galian yang berharga dan memiliki nilai ekonomis baik pada permukaan bumi, di bawah bumi, maupun bawah permukaan air.

Di Indonesia, aktivitas penambangan harus berjalan dengan izin tertentu. Untuk penambangan batuan, pemerintah mewajibkan badan usaha memiliki Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB.

Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu.

Ketentuan mengenai SIPB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun jenis batuan yang termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tersebut yaitu jenis batuan yang memiliki sifat material lepas. Misalnya tanah, tanah urug, tanah merah (laterit), tanah liat, batu gamping, batu kali, pasir urug, pasir laut.

Selain itu, Surat Izin Penambangan Batuan juga wajib bagi perusahaan yang menambang kerikil sungai, kerikil galian dari bukit, kerikil berpasir alami (sirtu), serta kerikil sungai ayak tanpa pasir.

Terdapat 4 jenis badan usaha yang bisa mengajukan permohonan SIPB kepada Menteri, antara lain:

  1. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)/Badan Usaha milik desa
  2. Badan usaha swasta dalam rangka investasi atau penanaman modal dalam negeri
  3. Koperasi, atau
  4. Perusahaan perseorangan.

Namun, pengajuan permohonan SIPB hanya berlaku untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP (Wilayah Usaha Pertambangan). Dengan demikian, perusahaan tidak bisa mengajukan SIPB untuk wilayah yang tidak termasuk dalam WUP.

Cara Mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan

 

Saat ini Kementerian ESDM telah menyediakan website yang memungkinkan perusahaan mengurus perizinan terkait usaha Pertambangan secara online. Sehingga, Anda bisa mengajukan SIPB dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.

Namun sebelum itu, pemohon SIPB harus memenuhi semua persyaratannya, yaitu terdiri dari:

  1. Persyaratan administratif (surat permohonan, NIB, susunan pengurus dan daftar pemegang saham)
  2. Persyaratan teknis
  3. Persyaratan lingkungan
  4. Persyaratan finansial

 

Masa Berlaku dan Perpanjangan SIPB

 

Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, pemberian Surat Izin Penambangan Batuan untuk batuan jenis tertentu berlaku untuk jangka waktu selama 3 tahun. Lalu, pemegang SIPB bisa memperpanjangnya sebanyak 2 kali masing-masing selama 3 tahun.

Sedangkan ayat (2) menerangkan bahwa pemberian SIPB untuk keperluan tertentu berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu perjanjian atau kontrak pelaksanaan proyek pembangunan yang memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.

Hak dan Kewajiban Pemegang SIPB

 

Setelah memperoleh persetujuan atas pengajuan SIPB, pemegang surat izin ini memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketetapan yang tercantum pada Pasal 86E dan 86F Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

  1. Hak

Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berhak untuk:

  • Mendapat pembinaan bidang keselamatan Pertambangan, teknis Pertambangan, lingkungan, serta manajemen dari Menteri.
  • Setelah proses produksi, pemegang SIPB berhak untuk memiliki batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu setelah membayar pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Berhak melaksanakan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

2. Kewajiban

Pemegang SIPB juga harus menunaikan kewajibannya, antara lain:

  • Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik
  • Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri.

Di samping hak dan kewajiban, penerbitan surat izin ini juga bersamaan dengan penetapan larangan. Adapun larangan bagi pemegang SIPB yaitu:

  • Pemegang SIPB tidak boleh memindahtangankan SIPB kepada pihak lain
  • Pemegang SIPB juga tidak boleh menggunakan peledak dalam pelaksaan kegiatan Penambangan.

 

Berikut Ini Standar Usaha SIPB

 

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan apa saja standar Usaha SIPB secara rinci. Mulai dari persyaratan umum, khusus, sarana, struktur organisasi, sistem manajemen usaha, dan lainnya.

  1. Sarana

Selain itu, perusahaan yang telah mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan juga harus memenuhi sarana-sarana yang meliputi:

  • Peralatan atau fasilitas operasi produksi
  • Pengelolaan pemantauan batu mutu lingkungan
  • Pengelolaan limbah
  • Keselamatan dan kesehatan, serta
  • Pengamanan lokasi sesuai dengan dokumen perencanaan penambangan yang memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM.

 

2. Struktur Organisasi SDM dan SDM

Perusahaan yang telah mendapatkan SIPB harus memiliki struktur organisasi SDM dan SDM yang memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut yaitu meliputi:

  • Memiliki SDM tenaga ahli berpengalaman minimal 1 tahun di bidang Pertambangan dan/atau geologi
  • Memiliki penanggung jawab usaha yang kompeten.

 

3. Persyaratan Produk/Jasa

Dalam melaksanakan aktivitas usaha Pertambangan, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Standar Khusus, Standar Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Nasional yang merupakan standar wajib sektor Pertambangan.

  1. Sistem Manajemen Usaha

Setelah mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan, perusahaan juga harus memiliki sistem manajemen usaha yang memenuhi kriteria berikut:

a. Menetapkan serta menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi, meliputi:

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pemantauan
  • Evaluasi, serta
  • Perbaikan hasil evaluasi

b. Melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi bahaya dan pencemaran lingkungan.

 

Macam-Macam Izin Pertambangan Lainnya

 

Peraturan perundang-undangan tidak hanya menetapkan SIPB. Melainkan juga terdapat beberapa macam izin pertambangan lainnya, antara lain:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Secara umum, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan aktivitas usaha pada sektor pertambangan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin melakukan kegiatan usaha pertambangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Menteri bisa menerbitkan IUPK kepada BUMN, BUMD, atau swasta. Namun lebih memprioritaskan BUMN dan BUMD.

  1. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Selain Surat Izin Penambangan Batuan, pemerintah menetapkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam IPR, pemerintah memberikan kuasa kepada rakyat setempat agar melakukan aktivitas pertambangan dengan area terbatas, yaitu 5-10 hektare.

  1. Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

Setelah kegiatan produksi berlangsung, perusahaan perlu mendistribusikan produk tersebut. Jadi, untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba, perusahaan harus mengantongi IPP.

Setiap kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai prosedur yang cermat dan hati-hati. Perusahaan yang kegiatan usahanya pada bidang penambangan batuan jenis tertentu seperti tanah urug, batu gamping, dan lainnya harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com