Syarat IUP Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi tentu saja ada izinnya, dengan memenuhi berbagai syarat IUP eksplorasi. Izin tersebut sangat penting agar bisa melakukan eksplorasi sesuai dengan ketentuan serta peraturan pemerintah.
IUP eksplorasi sendiri merupakan izin usaha pertambangan yang secara khusus untuk berbagai kegiatan penyelidikan, eksplorasi serta uji kelayakan.
Eksplorasi sendiri memiliki peran penting dalam dunia pertambangan untuk mendapatkan sumber daya terbaik. Baik dari segi kualitas, kuantitas, lokasi, serta berbagai informasi penting lainnya sebagai pertimbangan perusahaan.
Baik perusahaan, perorangan maupun badan usaha bisa mendapatkan izin ini dengan melakukan permohonan. Khususnya bagi usaha pertambangan harus terlebih dahulu memiliki WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Bagi para pemegang IUP ekplorasi kalau berhasil mendapatkan batubara atau mineral wajib melaporkan kepada pemberi IUP tersebut. IUB sendiri terbaik dalam dua tahapan kegiatan yaitu eksplorasi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi serta studi kelayakan.
Serta kegiatan operasi produksi seperti penambangan, konstruksi, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, penjualan serta pengangkutan.
Namun pembahasan kali ini lebih fokus ke IUP eksplorasi tentang persyaratan untuk bisa mendapatkannya. Serta bagaimana tahapan atau cara agar bisa mendapatkan izin penting satu ini.
Syarat Administrasi dan Teknis IUP Eksplorasi
Perlu Anda ketahui dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, perusahaan tidak dapat menggunakan IUP selain kegiatan yang sudah tertera dalam IUP tersebut.
Misalnya dalam kegiatan eksplorasi ingin melakukan transaksi penjualan mineral ataupun batubara. Maka pemegang IUP tersebut harus mengajukan izin lagi sementara untuk bisa mengangkut serta menjual mineral dan batu bara.
Jika tujuan Anda hanya untuk mendapatkan IUP khusus eksplorasi saja maka pahami persyaratannya. Setidaknya ada beberapa syarat IUP eksplorasi dengan penjelasan singkat berikut ini.
Menurut Pasal 23 PP 23/2010 sudah jelas tentang aturan persyaratan bagi perusahaan, badan usaha maupun perorangan yang menginginkan IUP.
- Syarat administratif
- Teknis
- Lingkungan
- Finansial
- Persyaratan administratif untuk batubara dan mineral logam meliputi:
- Surat permohonan
- Susunan direksi
- Daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Persyaratan administratif untuk mineral bukan logam dari batuan meliputi:
- Surat permohonan
- Profil badan usaha
- Akta pendirian (harus bergerak bidang pertambangan dan resmi sah oleh pejabat berwenang)
- NPWP
- Susunan direksi
- Daftar pemegang saham
- Surat keterangan domisili
- Persyaratan teknis
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan tenaga pertambangan berpengalaman setidaknya 3 tahun pada bidang tersebut
- Peta WIUP dengan informasi batas koordinat geografis lintang serta bujur harus lengkap.
Berikut Ini Syarat IUP Eksplorasi
Selain syarat teknis dan administrasi, masih ada beberapa syarat mendapatkan IUP eksplorasi lainnya. Seperti persyaratan lingkungan serta persyaratan finansial yang keduanya memiliki peran penting sehingga harus terpenuhi.
- Persyaratan lingkungan
Untuk bisa mendapatkan izin satu ini memang harus memenuhi persyaratan lingkungan sesuai peraturan UU. Jika nantinya ada perubahan terkait peraturan UU tentang lingkungan maka harus mengikuti.
Ada banyak peraturan UU tentang lingkungan jadi Anda bisa mengumpulkan informasi agar lebih yakin. Hal ini bertujuan agar kegiatan eksplorasi tidak melanggar aturan yang berlaku.
Sedangkan persyaratan lingkungan untuk bidang produksi yaitu pernyataan sanggup mematuhi semua peraturan UU yang berlaku. Serta persetujuan dokumen yang berkaitan tentang lingkungan hidup sesuai UU.
- Persyaratan finansial
Persyaratan finansial untuk IUP eskplorasi tentu saja berbeda dengan IUP produksi. Anda harus memperhatikan kedua hal ini agar tidak melakukan kesalahan dalam memenuhi persyaratan berlaku.
Setidaknya ada beberapa syarat finansial agar bisa mendapatkan izin khusus eksplorasi pertambangan.
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan terhadap keseluruhan pelaksanaan eksplorasi pertambangan.
- Bukti adanya pembayaran harga nilai kompensasi data maupun informasi hasil lelang pada wilayah IUP sesuai nilai dari penawaran tersebut.
Sedangkan persyaratan finansial untuk IUP operasi produksi sekilas ada beberapa hal penting berikut ini.
- Laporan keuangan setidaknya tahun terakhir yang memang sudah terkena audit.
- Bukti adanya pembayaran iuran tetap kurang lebih 3 tahun terakhir.
- Bukti pembayaran jika melakukan kegiatan pergantian investasi yang harus sesuai dengan nilai penawaran lelang.
Informasi Penting Seputar Pemberian IUP Eksplorasi
Terdapat informasi penting terkait pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi serta tahapannya berikut ini:
- Diberikan oleh Menteri jika WIUP berada dalam lintas provinsi, Gubernur jika berada lintas kabupaten atau kota dalam 1 provinsi dan Bupati jika berada pada wilayah kabupaten atau kota.
- Pemberian izin tersebut berdasarkan permohonan dari perusahaan, badan usaha, CV, perorangan dengan memenuhi persyaratan.
- Menteri atau Gubernur akan menyampaikan informasi terkait penerbitan peta WIUP terlebih dahulu. Kemudian akan mendapatkan rekomendasi penerbitan IUP eksplorasi paling lama 5 hari kerja.
- Jika pemohon IUP sudah mendapatkan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat maka bisa menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada Menteri, Gubernur maupun Bupati.
Penyampaian permohonan harus segera dalam waktu 5 hari kerja serta tidak boleh lebih dari itu. Permohonan tersebut tetap harus memenuhi semua persyaratan agar bisa mendapatkan izinnya.
- Bila pemohon tidak menyampaikan dalam waktu 5 hari kerja maka dianggap mengundurkan diri. Begitupun dengan uang atau dana yang sudah keluar dalam proses tersebut menjadi milik pemerintah.
Begitupun dengan WIUP yang sudah keluar sebelumnya maka akan menjadi wilayah terbuka lagi. Sehingga orang lain bisa mengajukan wilayah tersebut untuk melakukan kegiatan eksplorasi.
Jangka Waktu Izin Eksplorasi Berlaku
Banyak pertanyaan tentang berapa lama izin eksplorasi masih berlaku dan apakah harus ada perpanjangan khusus. Pertanyaan seperti ini sangat wajar mengingat syarat serta cara mendapatkannya cukup rumit.
Sebenarnya belum terdapat keputusan resmi terkait jangka waktu izin kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Hal ini menandakan isu tentang jangka waktu izin tersebut dalam UU Minerba masih sejalan dengan prinsip dalam konstitusi.
Namun untuk informasi pasti tentang jangka waktu tersebut tertuang dalam pasal 42 UU Minerba. Adapun ketentuannya:
- IUP eksplorasi khususnya dalam bidang pertambangan mineral logam maka jangka waktunya paling lama yaitu 8 tahun.
- Untuk pertambangan mineral bukan logam izin tersebut berlaku maksimal 3 tahun sedangkan mineral bukan logam atau jenis tertentu maka izinnya berlaku maksimal 7 tahun.
- Untuk eksplorasi pertambangan batuan maka jangka waktunya yaitu paling lama hanya 3 tahun saja.
- Sedangkan untuk pertambangan batubara maka bisa mendapatkan izin kegiatan paling lama 7 tahun.
Untuk informasi tambahan, jika sebelum jangka waktu tersebut habis apakah IUP bisa dicabut.
Pencabutan izin tersebut tentu berdasarkan atas ketentuan yang berlaku dan tidak asal melakukan pencabutan. Pemerintah akan mencabut izin tersebut jika termasuk dalam izin tidak beroperasi, tidak menyampaikan RKAB dan lainnya.
Kesimpulannya persyaratan mendapatkan IUP eksplorasi harus memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial. Jika Anda berhasil memenuhi semua syarat IUP eksplorasi maka proses perizinan jadi lebih mudah.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com