Syarat Mengajukan RKAB

Syarat Mengajukan RKAB

 

Syarat Mengajukan RKAB

 

Perlu diketahui ada banyak syarat untuk mengajukan RKAB. yang para pebisnis wajib untuk mengetahuinya. Hal ini karena Anda perlu menyusun dan menyerahkan laporan. Bahkan, saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan khusus.

Untuk itu, peraturan tersebut membahas mengenai RKAB. Dalam hal ini pemilik perusahaan pertambangan juga harus memahami bahwa pengajuan bisa langsung mendapat persetujuan atau mendapat penolakan.

Oleh karena itu, laporan akan mendapat persetujuan dari Dirjen apabila dokumen sudah sesuai dan lengkap. Selain itu, tidak ditemukan adanya data yang cacat. Namun, tidak menutup kemungkinan juga pengajuan laporan akan mengalami penolakan.

Biasanya perusahaan akan mendapatkan waktu selama 5 hari kerja untuk bisa memperbaikinya. Jika Anda mengalami situasi seperti itu, maka harus segera melakukan revisi. Harapannya pihak pejabat berwenang bisa langsung menyetujui.

 

Intip Berbagai Syarat Mengajukan RKAB

Ada beberapa syarat yang wajib Anda penuhi ketika mengajukan laporan RKAB. Pastikan Anda tidak melewatkan informasi pentingnya dengan menyimak pembahasan berikut ini hingga akhir.

  1. Laporan Eksplorasi

Pemerintah memberi kemudahan bagi Anda yang ingin membuat laporan. Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 bahwa sudah ada format laporan dari pemerintah.

Dengan demikian, para pemegang IUPK dan IUP harus memakai formatnya sebagai pedoman dalam pembuatan laporan. Bagi para pemegang IUP dan IUPK wajib untuk menggunakan formatnya.

Selain itu, harus melengkapi beberapa dokumen tambahan berikut ini. Misalnya laporan eksplorasi. Laporan Anda buat berdasarkan hasil eksplorasi yang telah perusahaan pertambangan lakukan.

Dalam laporan tersebut juga perlu menyampaikan laporan mengenai tata letak, bentuk dan juga kualitas endapan bahan galian. Semua itu perlu Anda sampaikan dalam laporan untuk pemerintah.

2. Laporan Bulanan, Triwulan dan Juga Tahunan

Dokumen pendukung lainnya adalah laporan dalam periode tertentu. Laporan tersebut berisi catatan akuntabilitas dari perusahaan pertambangan. Misalnya laporan setiap bulan, triwulan hingga tahunan.

Perusahaan harus melengkapi semua jenis laporan tersebut. Hal ini karena laporan tersebut menjadi syarat wajib yang harus terpenuhi sebelum Anda meminta persetujuan RKAB.

3. RKAB

Setiap perusahaan harus menyesuaikan laporan RKAB sesuai dengan format yang tersedia. Hal ini karena pemerintah sudah menyediakan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/MEM/2018.

4. Rencana Reklamasi (RR)

Adapun rencana Reklamasi adalah peninjauan setelah proses penambangan yang bertujuan untuk menata, memulihkan maupun memperbaiki kualitas dari lingkungan. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga lingkungan sekitar.

Maka dari itu, lingkungan maupun ekosistem bisa berfungsi seperti semula. Selain itu, agar ekosistem dan lingkungan berfungsi sebagaimana mestinya sebelum ada proyek pertambangan.

5. RPT (Rencana Pasca Tambang)

perlu diketahui RPT adalah aktivitas yang telah terencana dan tersusun secara sistematis. hal ini berlangsung usai sebagian dari pertambangan selesai atau pada akhir kegiatan tersebut.

Tujuannya untuk dapat mengimplementasikan RR (Rencana Reklamasi). Dengan demikian, bisa mengembalikan fungsi lokal maupun fungsi lingkungan dari seluruh wilayah pertambangan agar kembali normal.

6. Company Profile

Syarat mengajukan RKAB selanjutnya adalah Anda wajib mempersiapkan company profile. Company profile sendiri merupakan gambaran tentang perusahaan tambangan yang sedang mengajukan RKAB.

Adapun untuk isi dari company profile dapat berbentuk struktur organisasi dan latar belakang pendirian perusahaan. Informasi tersebut sangat penting karena bisa memperjelas posisi dari perusahaan itu sendiri.

Regulasi untuk Pengajuan Revisi RKAB

 

Anda juga perlu mengetahui bagaimana regulasi melakukan revisi. Semua telah termuat dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020. Peraturan tersebut berisi tata cara untuk pemberian wilayah, perizinan maupun pelaporan kegiatan pertambangan.

Hal ini berlaku untuk pertambangan mineral maupun batu bara. Selain itu, ada juga bagian yang menjabarkan seputar regulasi dalam melakukan pengajuan perbaikan RKAB.

Awalnya, revisi tentang pengajuan maupun laporan RKAB pada kuartal pertama paling lambat tanggal 31 Juli sesuai tahun yang sedang berjalan. Namun, saat ini sudah ada aturan baru yang keluar.

Dalam melaporkan RKAB saat ini tidak hanya terbatas oleh kapasitas produksi saja. Pelaporan bisa perusahaan lakukan pada triwulan pertama. Namun, dengan catatan perusahaan hanya boleh melakukannya satu kali selama setahun.

Artinya adalah syarat pengajuan dapat lebih awal pada bulan April tahun berjalan. Namun, perhatikan juga alasan pengajuan revisi. Perusahaan wajib memiliki alasan yang kuat.

Bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tingkat daerah, evaluasi akan melibatkan pemerintah provinsi. Dalam hal ini Kementerian ESDM sudah menentukan berapa kuota produksi untuk setiap provinsi.

Penetapan kuota itu berhubungan dengan pemenuhan batubara DMO (Domestic Market Obligation) atau dalam negeri. DMO itu sendiri juga menjadi salah satu syarat pada pelaporan triwulan II.

Apabila perusahaan tidak melaporkannya, maka otomatis pihak yang berwenang akan menolak pengajuan RKAB dari perusahaan Anda. Oleh karena itu, perusahaan harus mengetahui prosedur maupun syaratnya.

Oleh karena itu, pengajuan akan mendapatkan persetujuan serta pengesahan. Anda juga bisa lebih menghemat waktu karena tidak perlu memikirkan pengajuan revisi atau perbaikan.

Arti Penting RKAB Bagi Perusahaan Tambang

Dokumen RKAB sangat penting bagi perusahaan pertambangan. Setiap tahun perusahaan wajib melaporkannya. Anda harus memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Pemilik IUPK dan IUP sangat membutuhkannya karena dapat menunjang legalitas setiap kegiatan pertambangan. Hal ini berlaku mulai dari tahap awal yaitu eksplorasi dan menggali maupun muat angkut.

Selain itu, juga mencakup aktivitas pengolahan, pemurnian dan juga pemasaran. Pemasaran hasil pengolahan tersebut meliputi wilayah domestik hingga melakukan ekspor ke luar negeri.

 

Berikut Dasar Hukum Tentang RKAB

 

Dasar hukum tentang kewajiban RKAB yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 pasal 111. Undang-Undang tersebut berisi peraturan bahwa para pemegang IUPK dan IUP wajib untuk melaporkan RKAB secara berkala.

Adapun laporannya dalam bentuk tertulis. Perusahaan wajib melaporkannya kepada Menteri, Gubernur atau bisa juga Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No 96, Tahun 2021 pasal 177.

Dalam peraturan tersebut, pemegang IUP maupun IUPK harus menyusun dan juga menyampaikan RKAB tahunan. RKAB pertambangan berisi rencana kerja maupun anggaran biaya tahun berjalan untuk kegiatan berikut.

Misalnya aspek pengusahaan, aspek teknik serta aspek lingkungan. Anda tinggal membuatnya sesuai pedoman pelaksanaan untuk penyusunan, penyampaian, evaluasi hingga persetujuan.

Jika perusahaan tidak memberikan laporan RKAB, maka pemerintah akan memberhentikan sementara aktivitas usaha pertambangan baik untuk jenis mineral maupun batubara. Oleh karena itu, semua perusahaan wajib melaporkannya.

Hal ini karena akan berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan. Apabila perusahaan ingin tetap beroperasi dan bisa melakukan konservasi bahan tambang, maka harus rajin melaporkan RKAB.

Jika perusahaan Anda melaporkan tepat waktu sesuai format yang ada, maka pejabat berwenang bisa langsung menyetujuinya. Dengan demikian, pengurusan izin usaha berjalan lancar tanpa ada kendala.

Adanya izin melakukan berbagai aktivitas pertambangan tentu akan menguntungkan bagi perusahaan. Hal ini karena aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai target dan rencana. Anda akan terhindar dari kasus penolakan laporan RKAB.

Semua persyaratan tersebut harus lengkap dan benar agar Anda tidak perlu melakukan revisi. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui syarat mengajukan RKAB beserta regulasi untuk revisi.

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com