Syarat Pengajuan RKAB

Syarat Pengajuan RKAB

Apa Saja Syarat Pengajuan RKAB

Syarat pengajuan RKAB jadi hal yang perlu perusahaan perhatikan sebelum menyerahkan laporan tersebut. Dalam aturan yang baru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi atau peraturan khusus yang membahas mengenai RKAB tersebut.

Perusahaan pertambangan perlu memahami bahwa pengajuan ini bisa saja mendapatkan persetujuan secara langsung atau tidak. Persetujuan ini akan Dirjen terima jika semua kelengkapan dokumen benar dan tidak ada kecacatan data.

Namun, laporan yang perusahaan ajukan juga bisa mengalami penolakan. Dirjen akan memberikan waktu selama 5 hari kerja untuk memperbaikinya. Oleh sebab itulah pemohon harus segera melakukan revisi pada laporan tersebut.

Syarat Pengajuan RKAB yang Harus Terpenuhi

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018, pemerintah telah menyediakan format pelaporan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK) wajib menggunakan format tersebut dalam bentuk pelaporan.

Pemohon juga perlu menyediakan dokumen tambahan guna melengkapi dokumen RKAB. Ada beberapa dokumen penting yang perlu pemohon siapkan. Kemudian pemohon perlu melaporkannya melalui format matrik yang telah pemerintah sediakan.

  1. Laporan eksplorasi

Ini adalah laporan hasil dari eksplorasi yang perusahaan pertambangan lakukan. Jadi, laporan tentang bentuk, tata letak, hingga kualitas endapan bahan galian perlu perusahaan sampaikan kepada pemerintah.

  1. Laporan bulanan, triwulan, dan tahunan

Laporan ini mencatat akuntabilitas perusahaan pertambangan dalam periode waktu tertentu. Ada laporan bulanan, triwulan, dan tahunan yang harus perusahaan lampirkan sebelum meminta persetujuan RKAB kepada Dirjen.

  1. RKAB

Format laporan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) telah pemerintah sediakan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/MEM/2018. Perusahaan hanya perlu menyesuaikan dengan bentuk izin yang mereka miliki.

  1. Rencana Reklamasi (RR)

Rencana Reklamasi (RR) merupakan peninjauan pascatambang untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan. Hal tersebut demi menjaga lingkungan serta ekosistem dapat berfungsi sebagaimana sebelum adanya kegiatan pertambangan.

  1. Rencana Pasca Tambang (RPT)

Ini merupakan kegiatan terencana dan sistematis setelah sebagian atau akhir kegiatan pertambangan. Tujuannya adalah mengimplementasikan Rencana Reklamasi (RR) sehingga fungsi lokal dan fungsi lingkungan wilayah pertambangan dapat Kembali normal.

  1. Company Profile

Company profile merupakan gambaran mengenai perusahaan pertambangan yang mengajukan RKAB. Isinya bisa berupa struktur organisasi perusahaan serta beberapa latar belakang perusahaan untuk memperjelas posisi perusahaan.

Menjelaskan Tentang Regulasi Pengajuan Revisi

Jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, ada poin yang menjelaskan tentang regulasi pengajuan revisi RKAB.

Ada revisi tentang pengajuan atau pelaporan RKAB kuartal pertama. Penyampaian laporan kuartal pertama paling lambat adalah 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, aturan baru telah mengubah jangka waktu pelaporan tersebut.

Pengajuan laporan RKAB tidak lagi hanya dibatasi oleh kapasitas produksi. Sedangkan pelaporan dapat perusahaan pada triwulan pertama saat tahun berjalan. Namun, ini hanya boleh perusahaan lakukan sekali dalam satu tahun.

Artinya, syarat pengajuan RKAB bisa perusahaan ajukan pada awal April tahun berjalan. Namun, ada syarat yang perlu perusahaan pahami. Pengajuan revisi juga harus memiliki alasan kuat mengapa perusahaan mengajukan revisi.

Sedangkan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tingkat daerah, maka Pemerintah Provinsi yang akan melakukan evaluasi. Selain itu, Kementerian ESDM telah menetapkan kuota produksi masing-masing provinsi.

Penetapan kuota tersebut berkaitan dengan pemenuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). DMO juga jadi syarat sampai pada triwulan II. Jika tidak ada pelaporan, maka pengajuan RKAB ditolak.

Prosedur dan syarat pengajuan dalam laporan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja perlu perusahaan pahami. Dengan memahami syarat pengajuan RKAB, maka Dirjen dapat memberikan persetujuan dan pengesahan.

 

Baca Juga : Modi Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com