Tenaga Kerja Asing
Perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib mengetahui syarat penggunaan TKA sebelum melakukan pendaftaran. Pemerintah Indonesia sudah mengatur peraturan menyangkut tenaga kerja asing, agar pihak perusahaan juga mematuhi peraturan yang berlaku.
Penggunaan pekerja asing memang bertujuan untuk mempercepat pembangunan nasional, melalui alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping. Indonesia memang sedang gencar dalam pembangunan nasional, dan investasi menjadi sebuah strategi.
Investasi tersebut guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menciptakan perluasan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Namun pemerintah juga berperan meningkatkan kualitas setiap pemangku jabatan, dan pemerintah perlukan dalam meningkatkan pembangunan.
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja luar, harus mengetahui kewajiban dan larangan bagi pekerja asingnya. Jika pemberi kerja melakukan pelanggaran, maka akan ada peraturan berlaku dan mengatur sanksi apa yang harus perusahaan tersebut dapatkan.
Syarat Penggunaan TKA tentang Kewajiban Menurut Peraturan Pemerintah
Setiap pekerja memiliki hak dan kewajibannya sendiri, dan wajib pemberi pekerjaan penuhi. Begitu juga dengan pekerja asing saat bekerja di Indonesia, terdapat kewajiban yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
1. Mempekerjakan Pekerja Asing yang Memiliki RPTKA dan Telah Menteri Sahkan
Kewajiban ini tertera pada Bab II Pasal 6, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki berkas RPTKA. Dan berkas tersebut juga wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat, serta perusahaan juga wajib mempekerjakan pekerja asing sesuai dengan pengesahan dalam RPTKA.
Jika pemberi kerja TKA mempekerjakan TKA lain yang sedang perusahaan lain pekerjakan, maka masing-masing pemberi kerja tersebut juga wajib memiliki berkas RPTKA. Pembuatan berkas tersebut juga bisa perusahaan buat secara online, atau menggunakan jasa pengurusan RPTKA.
2. Pemberi Kerja TKA Wajib Memenuhi Kewajibannya
Syarat penggunaan TKA selanjutnya adalah pemberi kerja harus memenuhi kewajiban pekerja asing sebagaimana tertera dalam pasal 7. Ada kewajiban pekerja asing miliki, yaitu dengan menunjuk pada tenaga kerja Indonesia, sebagai tenaga kerja pendamping bagi pekerja asing tersebut.
Lalu pekerja asing wajib melaksanakan pendidikan dan juga pelatihan, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang didudukinya, kemudian pemberi pekerjaan juga berkewajiban untuk memulangkan pekerja asing ke negara asalnya, jika masa kerja sudah selesai.
3. Pemberi Kerja TKA Wajib Mendaftarkan TKA dalam Program Jaminan Sosial
Pada Pasal 8, tertera bahwa perusahaan juga wajib mendaftarkan tenaga asing pada perusahaannya, untuk masuk ke dalam program jaminan sosial. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja asing, yang sudah bekerja pada pemberi kerja tersebut selama lebih dari enam bulan.
Selain itu perusahaan juga perlu mendaftarkan tenaga asing ke dalam program asuransi, bagi pekerja asing bekerja kurang dari enam bulan. Asuransi berlaku bagi pekerja, paling tidak yang menjamin dalam perlindungan untuk segala jenis risiko kecelakaan.
Syarat dari Penggunaan TKA tentang Larangan Menurut Peraturan Pemerintah
Setelah mengetahui kewajiban yang perlu pemberi pekerjaan penuhi kepada setiap pekerja asing, perusahaan juga perlu memahami apa saja larangan yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
1. Pemberi Kerja Perseorangan Tidak Dapat Mempekerjakan TKA
Pada Pasal 9 tertera bahwa, perusahaan perseorangan atau badan usaha yang kepemilikannya hanya milik satu orang atau individu, tidak dapat mempekerjakan tenaga asing.
Alasan dari larangan pemerintah ini adalah, karena perusahaan perseorangan bisa Anda bentuk tanpa memiliki izin atau tata cara tertentu.
Sehingga rentan terjadinya pelanggaran dapat perusahaan lakukan, maka dari itu pemerintah tidak mengizinkan perusahaan perseorangan mempekerjakan TKA.
2. Pemberi Kerja TKA Tidak Dapat Mempekerjakan Pekerja Asing dengan Rangkap Jabatan
Kemudian pada Pasal 10 tertera bahwa, perusahaan juga tidak dapat mempekerjakan TKA dalam perusahaan yang sama dengan rangkap jabatan. Meskipun bekerja di bawah perusahaan, namun hak yang pekerja asing miliki tidak sebebas yang tenaga Indonesia miliki.
3. Pemberi Kerja Pekerja Asing Tidak Dapat Mempekerjakan TKA pada Jabatan yang Mengurusi Personalia
Pada Pasal 11 tertera bahwa, perusahaan juga tidak dapat memberi pekerjaan kepada TKA pada bidang mengurusi personalia. Pada sebuah perusahaan, bidang personalia menyangkut pengelolaan sumber daya manusia, serta aktivitas yang berkaitan dengan bidang administratif.
Sudah terjabarkan dengan jelas bukan, apa saja kewajiban dan larangan yang sudah seharusnya pemberi kerja ketahui. Selain itu syarat penggunaan TKA sudah tertera pada peraturan pemerintah, wajib setiap perusahaan patuhi.
Baca Juga : LKPM
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com