TKA Online Imigrasi

TKA Online Imigrasi

TKA Online Imigrasi

Pengurusan izin TKA online imigrasi memang terbilang cukup rumit, bagi Anda yang belum memahami prosedur dan prosesnya. Setelah mendapat izin dari pemerintah bahwa tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia, kini banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Hal tersebut tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi pekerja asing, agar mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Namun tidak semudah itu bagi perusahaan untuk menerima pekerja asing, mereka harus melewati berbagai proses dalam mengurus perizinannya.

Selain itu tidak semua perusahaan dapat mempekerjakan warga asing, Anda harus mengetahui perusahaan apa saja yang dapat menerima pekerja asing. Penerimaan pekerja asing memang mendapat izin, namun ada beberapa syarat wajib dan harus pemberi kerja TKA patuhi.

Bagi Anda yang ingin mengetahui proses perizinan dalam mengurus TKA Imigrasi secara online, kami akan menjelaskan tahapannya untuk Anda. Selain itu kami akan menjelaskan perusahaan seperti apa, yang bisa mempekerjakan pekerja asing sesuai dengan badan hukum yang berlaku.

Proses Perizinan TKA Online Imigrasi

Masih banyak orang yang tidak memahami proses perizinan TKA secara online, dan menganggap prosedurnya terlalu rumit. Hal ini membuat kita sulit untuk mendapat perizinan dari pemerintah, namun alternatif lainnya Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan tenaga kerja asing.

1.   Pendaftaran Perusahaan

Perusahaan perlu melakukan pendaftaran dengan membuat akun. Pendaftaran tersebut dapat Anda lakukan secara online melalui website https://tka-online.kemnaker.go.id/. Pembuatan akun tersebut membutuhkan username dan password, lalu mengisi NPWP Perusahaan.

NPWP akan melalui proses validasi, kemudian perusahaan perlu mencantumkan beberapa dokumen yang perlu Anda penuhi pada website tersebut. Jika data dan berkas sudah lengkap, maka perusahaan bisa menggunakan akun tersebut dan lanjut ke tahap selanjutnya.

2.   Pengajuan Permohonan RPTKA

Tahapan berikutnya adalah, Anda perlu mengajukan permohonan RPTKA dengan login terlebih dahulu pada website sebelumnya dengan memasukkan username dan password. Kemudian pilihlah tipe RPTKA yang perusahaan butuhkan.

Selanjutnya Anda perlu mengisi formulir yang berisikan informasi perusahaan, jumlah pekerja aktif Indonesia, informasi mengenai tenaga kerja pendamping dan lainnya. Lalu Anda juga perlu menyiapkan beberapa berkas yang nanti perlu Anda unggah ke dalam sistem.

Dokumen-dokumen seperti struktur perusahaan, rancangan perjanjian kerja, surat pernyataan atas penunjukan pekerja pendamping, surat pernyataan atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja Indonesia dan dokumen lainnya.

3.   Proses Notifikasi

Jika Anda sudah selesai melewati beberapa tahapan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan notifikasi pada sistem. Perusahaan perlu melakukan login kembali, lalu mengunggah berkas mengenai persyaratan notifikasi, nantinya berkas itu akan petugas verifikator proses.

Jika status permohonan sudah muncul, maka akan terbit kode billing pembayaran DKPTKA. Lalu perusahaan perlu mencetak atau print berkas notifikasi lalu melakukan pembayaran, dan nanti akan muncul notifikasi ke SIMKIM.

Badan Hukum yang Mempekerjakan TKA di Perusahaan

Tidak semua perusahaan memiliki kewenangan untuk mempekerjakan pekerja asing, ada beberapa perusahaan yang pemerintah perbolehkan sesuai dengan badan hukum.

1.   Instansi Pemerintah

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Bab II Pasal 3, instansi pemerintah termasuk ke dalam pemberi kerja yang mendapat izin.

2.   Badan Usaha Internasional

Badan usaha internasional juga memiliki izin untuk memberi pekerjaan kepada tenaga kerja asing, selain itu organisasi internasional, kantor perwakilan dagang milik asing, perusahaan swasta milik asing, dan kantor perwakilan berita milik asing juga mendapat perizinan.

3.   Perwakilan Negara Milik Asing

Perwakilan negara milik asing juga mendapat izin untuk mengurus TKA online imigrasi, badan usaha asing yang terdaftar pada instansi yang berwenang juga bisa menerima TKA pada perusahaannya.

4.   Badan Usaha Jasa Impresariat

Impresariat merupakan jenis usaha yang mendatangkan atau mengembalikan pekerja hiburan, seperti artis atau seniman Indonesia ataupun dari negara asing serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.

Setelah mengetahui bagaimana tahapan yang harus Anda lakukan, dalam mengurus TKA online imigrasi kini Anda bisa segera mengurus perizinannya secara mandiri atau memanfaatkan penyedia jasa pengurusan.

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com