Cara Mengurus IMTA

Cara Mengurus IMTA

 

Mengurus IMTA

Selain mengenal cara mengurus IMTA, Anda juga harus mengerti hal-hal khusus yang mengaturnya. Aturan ini mengikat dan harus terpenuhi untuk menghindari sanksi sebagai konsekuensinya. Tempat tinggal dari TKA yang sah izinnya membuat mereka lebih terjamin dan terlindungi.

Hal-hal terkait cara mengurus IMTA

  1. Prosesi foto dan biometrik

Hal pertama yang perlu Anda pahami adalah prosesi foto dan biometrik yang tidak boleh sembarangan. Tenaga asing wajib memberikan laporan secara jelas mengenai tujuannya untuk datang ke Indonesia. Tempat kedatangan terkait yakni pada Bandara dengan mengecek sidik jari dan memotretnya. Ada empat  bandara yang menerima TKA yakni Pelabuhan Batam Center, Bandara Internasional seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda dan Soekarno Hatta.

  1. Penerbitan Telex

Hal kedua yang juga krusial terkait cara mengurus IMTA terbaru adalah penerbitan telex dan pengambilan visa. Telex ini akan terbit jika sudah mendapatkan persetujuan dari jenderal Imigrasi terkait. TKA bisa melakukan proses pembayaran dan bisa mengambil visanya pada KBRI sebagai tujuannya.

  1. Proses yang terintegrasi dari kinerja imigrasi dan ketenagakerjaan

Hal ketiga yang harus Anda patuhi adalah terkait sistem yang mengikat antara imigrasi dan ketenagakerjaan. Kedua badan ini akan bekerja secara beriringan sesuai jobdesk masing-masing mengingat fungsinya sangat penting dalam hal ini. Proses penerbitan telex dan kode billing dalam jangka 30 hari selama penerbitan visa.

  1. Pembayaran DPKK

Tahap yang satu ini terjadi pada proses notifikasi. Kode billing yang sudah selesai akan terbit hanya dalam satu kali kerja saja. TKA harus membayar uang untuk keperluan DPKK dan segala pengurusannya sampai selesai.

  1. Dokumen perizinan

TKA harus mengurus kepemilikan RPTKA serta IMTA sebagai opsional tergantung badan yang memberikan jaminan. Jangan lupa untuk melalui tahap sampai lolos notifikasi agar terjamin.

  1. RPTKA hanya berlaku sesuai kesepakatan

Pemegang RPTKA yakni TKA harus paham batasan waktu kepemilikan dari RPTKA yakni ketika masih kontrak dengan perusahaan terkait. Umumnya kontrak yang berlaku adalah sekitar enam bulanan dan harus melalui perpanjangan jika kurang.

Formulir dan syarat penerbitan IMTA

Setelah mengenal hal-hal penting terkait cara mengurus IMTA terbaik Anda juga mengetahui tahapan dari penerbitan sesuai aturan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengurusan

Aturan pertama yang harus terpenuhi adalah terkait pengisian formulir pengurusan dengan beberapa identitas sebagai berikut:

    • Rencana program TKA

Lampirkan mengenai rancangan program kerja untuk TKA lengkap dengan SK dan juga batas berlakunya.

    • Pendamping TKA

Berikan keterangan mengenai tenaga kerja Indonesia yang bertugas sebagai pendamping TKA.

    • Urusan pekerjaan

Uraikan dengan jelas terkait jangka waktu kontrak kerja, lokasi kerja dan juga jabatan yang menjadi wewenangnya.

    • Jumlah dari TKA dan tenaga asli Indonesia
    • Identitas umum

Dalam kolom ini jelaskan dengan rinci terkait nama dari tenaga asing, jumlah gaji dan juga jabatannya saat ini. 2. Lampiran untuk pengurusan

    • Rekomendasi jabatan yang menjadi hak TKA secara sah oleh badan yang berwenang.
    • Lampiran bukti atau foto kopian terkait laporan ketenagakerjaan oleh perusahaan terkait.
    • Surat tugas untuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA.
    • Susunan hierarki perusahaan yang jelas lengkap dengan datanya.
    • Keterangan domisili dari tenaga asing saat tinggal dalam negeri.
    • Akta perusahaan dan juga surat izin pembukaan usaha.

Cara mengurus IMTA harus diimbangi dengan kelengkapan dokumen perusahaan dan juga tenaga asing yang bekerja. Anda hanya boleh mempekerjakan tenaga asing dengan aturan yang berlaku untuk pembatasan penggunaan TKA.

Baca Juga : Contoh IMTA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com