Dasar Hukum SLF

Dasar Hukum SLF

SLF

Dasar hukum SLF tentu sudah ada untuk mengatur syarat dan juga penggunaannya. SLF termasuk jenis dokumen yang cukup sulit untuk meraih izinnya. Prosesnya melalui pemeriksaan panjang mengenai kelaikan dan juga kesesuaian dengan kriteria bangunan tertentu. Anda harus benar-benar mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkannya.

Ringkasan dasar hukum SLF

  1. Sejarah hukum yang mengikat

SLF sudah mendapat perlindungan khusus melalui peraturan pemerintah yang menyebutkan kriteria kelaikan yang harus ada pada sebuah bangunan. Pembuatan aturan ini juga mengacu pada kenyamanan serta keamanan masyarakat ketika menghuni gedung tersebut.

Terlebih untuk gedung yang banyak berguna sebagai keperluan publik, ketika bahan bangunan tidak kuat maka rentan terkena musibah. Musibah yang mengintai bisa berupa gempa bahkan runtuhnya bangunan karena sudah lapuk. Kejadian dari masa lalu tersebut akhirnya pemerintah mengkaji cara untuk menanggulanginya.

  1. Pengecekan awal

Mengenal dasar hukum SLF juga harus paham mengenai alur SLF yang ada. Awalnya proses dari pelaksanaan SLF ini hanya berpaku pada pengecekan atau audit bangunan yang berguna untuk publik saja.

Pemeriksaan berupa kelaikan, kondisi gedung dan bangunan secara berkala pada kurun waktu tertentu. Pemeriksaannya merupakan tanggung jawab dari satgas dengan sistem partisipasi kolaboratif.

Para satgas dan masyarakat harus saling membantu untuk mewujudkan bangunan publik menjadi lebih aman. Bangunan yang sudah tidak layak wajib melakukan perbaikan atau izin operasinya mengalami pencabutan.

  1. Rancangan hukum SLF

Berkaca dari beberapa kejadian merugikan masyarakat akibat kondisi bangunan yang sudah tua, maka perlahan mulai ada peraturan pemerintah yang mengikat.

Peraturan tersebut berisikan kebijakan terkait kelaikan fungsi dari sebuah bangunan serta acuan pembangunan dan penyelenggaraan gedung. Rancangan ini juga tidak main-main karena tujuannya sangat matang yakni terwujudnya fungsi bangunan yang aman dan nyaman untuk publik.

Sampai akhirnya peraturannya benar-benar mengalami pengesahan dan harus dipatuhi oleh masyarakat luas. Ringkasan dari isi peraturan pemerintahnya berupa hal yang harus ada untuk mengurus izin SLF mulai dari syarat dan aturan administratif.

Peletakan bangunan, fungsional dan juga tata letak lingkungan yang tidak mengganggu sekitarnya. SLF ini juga menjamin adanya teknis bangunan yang handal untuk layanan publik.

Proses dan ketentuan SLF

Setelah mengetahui sejarah dari pembuatan dasar hukum SLF maka langkah berikutnya adalah mengenal proses dan ketentuannya sebagai berikut:

  1. Menunjuk jasa konsultan

Dalam dasar hukum SLF dan prosesnya terdapat kemudahan untuk pemilik bangunan karena bisa menyewa jasa konsultan untuk membantu. Jasa ini bertugas untuk melakukan pengecekan dan penilaian terkait teknis dan kelaikan bangunan. Kemudian hasilnya akan berguna sebagai syarat pembuatan SLF.

  1. Kriteria untuk jasa konsultan

Dalam memilih jasa konsultan Anda juga harus memperhatikan beberapa pertimbangan penting sebagai berikut:

    • Jasa yang ada harus memiliki pengalaman terbang cukup banyak dalam menilai kelaikan sebuah bangunan.
    • Penilaiannya harus mendalam berdasarkan teknis dan fungsi bangunan dan harus menyertakan solusi untuk mendapatkan kelaikannya.
    • Memiliki sertifikat resmi serta asosiasi yang jelas sehingga lebih mudah untuk bernegosiasi.
  1. Ketentuan yang harus dipatuhi dalam pembuatan SLF
    • SLF harus terbit sebelum bangunan tersebut berjalan sesuai fungsinya.
    • Masa berlaku SLF hanya sekitar lima tahunan untuk bangunan non tempat tinggal. Sementara untuk tempat tinggal sekitar duapuluh tahunan.
    • Jika masanya habis, pemilik bangunan wajib melakukan perpanjangan dengan peninjuan ulang.

Dasar hukum SLF ini mengharuskan ketelitian dalam menyiapkan syarat dan juga aturannya. Dengan begitu sertifikat bisa segera terbit sebelum masuk masa beroperasinya bangunan.

Baca Juga : Izin Bahan Peledak

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com