Peraturan Tentang LKPM

Peraturan Tentang LKPM

Peraturan Tentang LKPM

 

Memahami dan mematuhi peraturan tentang LKPM menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Terutama agar dapat menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan. Apalagi setiap bisnis, memang harus melaporkan semua bidang usaha.

 

Ternyata sekarang sudah tidak menjadi sekedar kewajiban belaka. Melainkan jika Anda urus dengan baik, bisa berguna untuk membantu menyelesaikan masalah. Terutama jika ingin terbantu langsung oleh badan pemerintah.

 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal tentunya harus Anda laporkan secara berkala. Contohnya 2 kali dalam setahun atau 6 bulan sekali bagi UMKM. Untuk bisnis besar, lebih singkat yakni 3 bulan sekali.

 

Peraturan Tentang LKPM Terbaru Bagi Permodalan

 

Peraturan LKPM sebenarnya dapat diawali dengan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Telah terdapat pengubahan mengenai proses pelaksanaan, pengawasan sampai pengendalian dengan cara melaporkan.

 

Pelaporan ini teratur oleh UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Selanjutnya banyak menggunakan UU No. 13 Tahun 2009. Tapi tergantikan ketentuan baru, Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020.

 

Aturan satu ini berhubungan dengan pengendalian modal. Tentu hanya berlaku apabila ternyata terdapat modal lebih dari 50 juta. Jauh lebih kecil jika kita membandingkan nilai dulunya yakni 500 juta rupiah.

 

Berjalannya waktu, ketentuan tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal tersebut berakhir. Akhirnya muncul ketentuan baru berupa Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Berhubungan dengan kedudukan saat mengawasi modal.

 

Untuk kedudukan, nantinya berhubungan dengan modal yang proses realisasinya berdasarkan pemberian fasilitas, insentif sampai kemudahan. Proses pengawasan ini sendiri terdiri dari versi rutin dan insidental.

 

Anda juga dapat melihat Pasal 27 ayat (2) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Terdapat rincian kedudukan pemerintah pusat dan daerah. Khusus pusat, merinci penanaman semua modal pada banyak sektor.

 

Contohnya lintas provinsi dengan beragam bidang berbeda yang akan terdaftar. Pada peraturan mengenai LKPM tersebut, ada aturan mengenai sumber daya, industri, pemersatu, pertahanan, keamanan dan sebagainya.

 

Sementara itu bagi pemerintah daerah, lebih banyak mengawasi tentang PMDN dengan ruang lingkup lebih kecil. Misalnya kabupaten atau kota dengan kewenangan sesuai jenis Perda dari provinsi masing-masing.

 

Kategori dan Sanksi untuk Pemohon

 

Peraturan tentang LKPM telah mengubah orang yang harus mematuhi ketentuan tersebut. Tercatat langsung dalam PP No. 7 Tahun 2021. Isinya mengenai proses memudahkan, melindungi serta membudayakan Koperasi dan UMKM.

 

Perubahan ini berhubungan juga dengan sebesar apa jumlah modal yang perusahaan butuhkan. Termasuk mengenai proses penjualan tahunan pada perusahaan. Pada Usaha Mikro, modalnya maksimal 1 miliar dan penjualan 2 miliar.

 

Lalu ketentuan tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk Usaha Kecil, tentu lebih tinggi. Wajib memenuhi ketentuan apabila punya modal 1-5 miliar. Lalu dari sektor penjualan, nilainya 2-15 miliar.

 

Selain itu bila Anda memiliki Usaha Menengah, terdiri dari jumlah aset 5-10 miliar. Tapi jumlah ini masih belum termasuk perhitungan bangunan serta tanah. Lalu jumlah maksimal penjualannya yakni 50 miliar.

 

Melihat jumlah besarnya, mematuhi peraturan mengenai LKPM tidak boleh Anda tinggalkan. Terlebih bisa muncul sanksi atau denda dari pemerintah. Hal ini berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5/2021.

 

Kewajiban dalam Pasal 5 Peraturan BKPM No. 5/2021 juga harus terpenuhi. Apabila hal ini Anda langgar, maka terdapat sanksi administratif bagi perusahaan. Mungkin pada awalnya hanya berupa peringatan tertulis.

 

Kemudian bisa memburuk dengan menghentikan kegiatan usaha atau bisnis. Bila ternyata pelanggaran lebih jauh, perizinan segera tercabut. Selain itu semua aset atau modal bisnis Anda bisa segera dibekukan.

 

Biasanya bila belum terlalu paham atau kurang berpengalaman, sering kesulitan membuat sendiri. Jadi, pantas ada saran menggunakan biro jasa dan sejenisnya. Terdapat jaminan bisa selalu patuh semua peraturan tentang LKPM.

 

Baca Juga : Dasar Hukum SIUPPAK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com