Sertifikat Laik Fungsi
Persyaratan sertifikat laik fungsi termasuk banyak dan harus lengkap. Pemilik bangunan wajib mencari dokumen serta melalui tahap uji kelaikan agar bisa mendapatkan sertifikatnya. Bahkan untuk cara pemeriksaan dan proses penerbitannya juga masih mendapat pengawasan yang mendalam.
Tahap dan persyaratan sertifikat laik fungsi
- Pemeriksaan kelaikan bangunan
Cara memeriksa kelayakan sebuah bangunan untuk mendapatkan SLF yang pertama adalah lulus uji kelaikan. Pengamatan yang ada menggunakan pendekatan visual yakni pemeriksaan pada kondisi fisik setiap komponennya.
Komponen yang termasuk berupa perlengkapan elektrik dan mekanikal. Komponen berikutnya adalah aspek utilitas, struktur dan juga arsitektur yang harus saling mendukung serta selaras.
Terakhir aspek yang harus ada adalah aksesibilitas untuk pengunjung dengan disabilitas. Semua komponen ini harus lengkap serta dalam kondisi yang baik untuk lulus uji kelaikan.
- Kajian teknis bangunan
Mengenal persyaratan sertifikat laik fungsi berikutnya adalah kajian teknis untuk bangunannya. Kajian ini hanya bisa berjalan ketika bangunan sudah melewati pemeriksaan kelaikan bangunan. Dalam proses teknis kajian ini yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Syarat berupa dokumen yang lengkap baik yang asli maupun fotokopiannya.
- Gambar bangunan untuk proses pemeriksaan.
- Gambar harus ada sehingga bisa menggunakan jasa yang ahli pada bidangnya.
Pengkajian ini merupakan tugas dari badan hukum maupun tidak, asalkan memiliki sertifikat kompetensi kerja terkait. Sertifikat tersebut mewakili kemampuannya dalam mengkaji setiap komponen dan fungsi dalam teknis sebuah bangunan.
- Kriteria bangunan laik fungsi untuk tipe tinggi dan sedang
Selain syarat dan ketentuan dalam kajian teknis maka kriteria lain yang harus lengkap adalah sebagai berikut:
- Kemudahan
Bangunan harus mudah terhubung dari atau ke ruang lainnya tanpa menimbulkan kebingungan.
- Kenyamanan
Syarat kedua yang harus ada adalah bangunan nyaman untuk bergerak, bebas polusi, getaran dan juga pengap dalam ruangannya.
- Kesehatan
Kriteria ketiga dari bangunan yang laik adalah unsur kesehatan. Untuk memenuhi aspek ini bangunan harus memiliki alur pembuangan limbah yang jelas, buangan sampah, saluran air dan pencahayaan cukup.
- Keselamatan
Kriteria terakhir dari bangunannya adalah terdapat pendukung keamanan berupa instalasi listrik, penyelamat kebakaran, struktur gedung dan penangkal petir.
Tahap penerbitan sertifikat SLF
Setelah melalui proses pengkajian dan pengawasan maka sertifikat ini akan melalui tahap penerbitan. Untuk memenuhi tahap penerbitan Anda harus menyediakan beberapa syarat tambahan sebagai berikut:
- Lampiran pendukung kelaikan fungsi dari bangunan
Dokumen syarat pertama yang harus ada pada tahap penerbitan sertifikat ini adalah lampiran selama proses pemeriksaan kelaikan bangunan. Dokumen berisikan berita acara yang ada selama proses pengawasan dan juga laporan lengkap mengenai hasil secara keseluruhan.
Persyaratan sertifikat laik fungsi terbaru ini harus lengkap dan rinci mulai analisis mendalam, pengamatan visual dan juga perhitungan yang jelas. Semuanya harus terbaca dengan baik sampai penarikan kesimpulannya.
- Pernyataan dari badan yang berwenang
Syarat kedua dalam penerbitan ini adalah pernyataan dari pengkaji teknis mengenai gedung yang menjadi tugasnya. Pernyataan yang ada harus memuat bangunan yang ada sudah memenuhi laik fungsi dan IMB sesuai ketentuannya. Jika belum begitu maka Anda harus melakukan pembenahan dan pengkajian ulang.
- Gambar dari bangunannya
Anda juga harus melampirkan gambar sesuai yang ada pada proses pengkajian teknisnya.
Persyaratan sertifikat laik fungsi jumlahnya sangat banyak dan mendetail. Jadi untuk Anda yang membutuhkan lebih baik menyiapkan persyaratan jauh-jauh hari sebelum proses pengurusannya.
Baca Juga : Izin Bahan Peledak
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com