Prosedur IPPKH

Prosedur IPPKH

 

Perhatikan Prosedur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Untuk mendapatkan sebuah perizinan tentu ada prosedur IPPKH yang harus terlampaui. Hal ini berkaitan dengan syarat dan mekanisme yang harus ada untuk mendapatkan izinnya. Perlu menjadi wawasan bahwa syarat yang harus ada dalam perizinan ini jumlahnya cukup banyak jadi harus siap jauh-jauh hari.

Syarat prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan

1. Syarat untuk administrasi Syarat pertama yang harus lengkap adalah syarat administrasi. Untuk syarat ini terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:

  • Pernyataan berbentuk akta

Syarat pertama yang harus ada adalah pernyataan berbentuk akta yang mencakup beberapa poin berikut ini:

      • Tidak melaksanakan kegiatan jika surat izin belum resmi ada.
      • Dokumen untuk syarat yang terlampir bisa terbukti kebenarannya.
      • Pernyataan sanggup untuk menanggung semua pembiayaan dan kewajiban yang berhubungan dengan sistem permohonannya.
  • Laporan real mengenai keuangan yang terjadi pada perusahaan yang berniat menggunakan hutan.
  • Lampiran yang berisi nomor wajib pajak yang asli.
  • Biodata atau profil mengenai badan hukum yang berwenang.
  • Lampiran pendirian usaha dalam bentuk akta.
  • Izin kewenangan terkait.
  • Syarat untuk teknisnya

Prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan terbaru juga berkaitan dengan syarat mengenai teknis yang berlaku berikut ini:

  1. Lampiran peta berupa citra yang menggunakan pengindraan dengan ukuran koordinat sesuai ketentuan.
  2. Lampiran perencanaan kerja yang akan terjadi pada penggunaan hutan secara rinci.
  3. Rencana kerja mengenai pengawasan yang terjadi pada kawasan hutan selama proses peminjaman.
  4. Syarat untuk pemohonnya

Syarat berikutnya berlaku untuk pemohon yang ingin mengajukan. Ada beberapa orang yang boleh melakukan peminjaman hutan meliputi:

  1. Kelompok orang atau perseorangan.
  2. Pemimpin atau sebuah badan usaha.
  3. Bupati
  4. Gubernur
  5. Pejabat pemerintah atau non pemerintah.
  6. Menteri atau pejabat setingkat menteri.
  7. Syarat penggunaan areal terkait

Syarat selanjutnya yang harus terpenuhi untuk meminjam hutan adalah untuk penggunaan areal terkait seperti berikut:

  1. Peminjaman area hutan tidak boleh secara keseluruhan melainkan sebanyak 10 persen dari total luasnya.
  2. Peminjaman area hutan pada pulau kecil maupun besar sekitar 10 persen dari total luas areanya.
  3. Dan peminjaman area hutan untuk pertambangan sekitar 10 persen dari total area dan telah mendapat persetujuan dari pihak terkait.

Proses pengurusan surat : Prosedur IPPKH

Setelah melengkapi semua syarat yang ada maka langkah berikutnya adalah melakukan mekanisme dan prosedur yang ada seperti berikut:

1. Permohonan tertulis

Prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan terbaik pertama adalah pembuatan permohonan secara tertulis. Isi dari permohonannya meliputi pengajuan pinjam hutan dan juga lampiran mengenai dokumennya.

2. Proses verifikasi

Langkah berikutnya adalah proses verifikasi oleh petugas yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan data yang ada.

3. Proses lanjutan

Setelah pasti semuanya lengkap maka kepala instansi akan menindaklanjuti proses menuju tahap berikutnya.

4. Penyerahan lembar dari masing-masing dinas

Lembar terkait akan tersampaikan pada kepala bidang dan lanjut menuju kepala seksi sesuai dengan tugasnya masing-masing.

5. Pembuatan naskah

Pembuatan naskah dalam bentuk draft termasuk wewenang dari petugas terkait yang nantinya menggunakan pertimbangan dari kepala dinas terkait. Semua prosesnya terjadi  cukup panjang sampai surat berhasil terbit.

Prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan memang sangat panjang jadi memerlukan ketelitian yang tinggi pada bagian syarat dan strukturnya.

Anda tidak bisa melewati salah satu langkah prosedur yang ada karena sudah sesuai dengan porsinya. Lengkapi semua syarat dan lakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

Baca Juga : SBNP Adalah

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com