Rekomendasi TKA

Rekomendasi TKA

Rekomendasi TKA

 

Mengurus rekomendasi TKA termasuk wajar bagi suatu perusahaan atau bisnis. Terutama yang ingin mendatangkan karyawan atau staf dari luar negeri. Terdapat aturan ketat yang harus Anda ketahui dan jalankan.

 

Karena termasuk sulit dan panjang, harus mengetahui cara mematuhi kewajiban. Terlebih jika baru pertama kali ingin mendatangkan TKA. Apalagi sering terdapat hubungan dengan agensi dan badan pemerintah.

 

Jika perusahaan Anda ingin memakai jasa dari Tenaga Kerja Asing, tidak ada salahnya untuk mengetahui tentang aturan lengkap. Termasuk proses perizinan, kewajiban sampai dukungan berkas agar berjalan lancar.

 

Mengenal Kebutuhan dan Kewajiban Rekomendasi TKA

 

Membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA termasuk sebagai dokumen penting bagi perusahaan. Untuk isinya mengenai bagaimana langkah dan kegiatan investasi. Terutama pada bidang PMA serta PMDN.

 

Tentu keduanya berisi kegiatan usaha menggunakan pekerja dari luar negeri. Dokumen ini tidak sembarangan untuk keluar dari suatu badan. Melainkan hanya dapat Anda urus melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Nantinya terdapat juga poin yang kita sebut sebagai rekomendasi TA-01. Tidak lain berupa dokumen supaya bisa memperoleh fasilitas khusus visa. Semua tenaga kerja internasional terbantu dengan dokumen tersebut.

 

Surat BKPM tentang TKA juga hanya dapat Anda urus melalui Kemenaker. Bila Anda termasuk seorang penanam modal, haram jika belum mengurusnya. Terlebih setiap kegiatan investasi di Indonesia wajib ada keresmiannya.

 

Jika Anda belum pernah mengurusnya, bisa datang menuju ahli hukum. Tentu mereka sudah paham mengenai syarat, ketentuan serta kebutuhan pemohon. Termasuk apa langkah dan prosedur agar prosesnya cepat selesai.

 

Sebagian besar pengusaha memang mempercayakan prosesnya pada ahli hukum. Tidak jarang juga membuat kerja sama dalam jangka panjang. Terlebih dalam mengurus TKA itu tergolong cukup lama agar bisa segera dimiliki.

 

Surat rekomendasi Tenaga Kerja Asing punya cara operasional sendiri. Berbeda jauh dengan pekerja domestik yang tergolong lebih sederhana. Penggunaan dokumen atau berkas resmi juga tidak sesulit internasional.

 

Meski begitu, karena sudah wajib artinya harus Anda penuhi dengan baik. Khususnya agar tidak muncul kontroversi atau laporan dari pihak kurang puas. Misalnya tidak senang atau protes mengenai penggunaan TKA.

 

Surat Dukungan TKA Ahli dari BKPM

 

Dulunya rekomendasi TKA terbilang menjadi hal yang tidak terlalu rumit. Terlebih jika melihat kebutuhan mengenai pekerja dengan kemampuan baik. Tentu melebihi kemampuan atau skill dari para pekerja domestik.

 

Nantinya dukungan RPTKA akan mengurus notifikasi penggunaan pekerja. Selain itu akan terdapat persetujuan mengenai persetujuan VISA. Cara mengurusnya berbeda jauh jika membandingkan VISA liburan dan lainnya.

 

Surat rekomendasi satu ini akan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah berlaku. Termasuk ketentuan mengenai protokol dari pemerintah. Tidak boleh ada satupun prosedur akan Anda tinggalkan.

 

Agar Anda dapat mengurus surat rekomendasi Tenaga Kerja Asing dengan baik, perlu ada konsultasi awal. Tidak lain berhubungan dengan tenaga ahli milik BKPM. Mereka bisa menjabarkan mengenai aturan terbaru.

 

Dengan berjalannya waktu, tentu tidak bisa menggunakan ketentuan lama. Saat ini terdapat ketentuan baru berdasarkan Peraturan Kemenkumham No. 26 Tahun 2020. Isinya mengenai visa tentang kondisi terbaru saat ini.

 

Surat tentang TKA resmi rilis sejak 12 Oktober 2020 lalu. Berhubungan dengan peraturan tidak ada lagi rekomendasi bagi TKA. Jadi, memang sudah terlarang apabila ingin mendatangkan TKA baru lagi.

 

Hal ini muncul sebagai sebab dari pandemi virus covid-19 yang menimpa Indonesia dan seluruh dunia. Artinya perusahaan atau badan apapun haram mengimpor TKA dalam masa tersebut.

 

Bila melihat perkembangan ekonomi dan kebutuhan, tidak menutup kemungkinan jika aturan bisa lebih sulit. Terlebih jika terdapat penolakan atau hambatan. Jadi, rekomendasi TKA harus terurus dengan baik.

 

Baca Juga : Dasar Hukum SIUPPAK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com