Pemberian dan Persyaratan Izin pengangkutan dan penjualan Bidang Angkut Jual
Izin pengangkutan dan penjualan sebuah izin usaha pada perusahaan dalam membeli, menjual, juga mengangkut komoditas tambang khusus mineral dan batubara. Pemberian izin ini adalah hal yang sangat penting, sesuai dengan pedoman undang-undang yang ada. Jadi, perhatikan dengan baik apa saja persyaratannya dan prosedurnya.
Kelengkapan Persyaratan Izin Pengangkutan dan Penjualan ; Perizinan usaha pengangkutan penjualan
- Surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan juga berwenang. Pihak tersebut meliputi koperasi atau badan usaha tertentu, perseorangan, CV, firma, dan sebagainya. Caranya adalah dengan mencantumkan lingkup penjualan serta pengangkutan dengan permohonan yang sesuai kewenangan masing-masing.
- Salinan dari semua kelengkapan dokumen yang berbentuk data digital.
- Form pengisian data pada perusahaan terkait dan sudah terdapat tanda tangan plus materai. Kemudian melampirkan data seperti berikut:
- Susunan atau Jajaran Direksi dan Komisaris yang melampirkan identitas berikut:
- KTP
- NPWP
- Paspor (bagi WNA)
- Daftar pemegang saham
- Ketentuan izin pengangkutan dan penjualan lainnya yaitu Badan Usaha
- Copy akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya dengan tujuan usaha, yang bergerak pada bidang perdagangan. Pengesahannya harus sudah resmi oleh pejabat berwenang. Bidang perdagangan ini terutama dalam bidang tambang batubara/mineral.
- NPWP
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan untuk suatu badan usaha dengan jenis bidang tertentu yang harus relevan.
- TDP dengan bidang usaha yang juga relevan.
- Surat keterangan domisili
4. Data kontak secara resmi milik pihak pemohon yaitu:
- No HP
- No Telepon
5. Pihak pemohon tidak boleh mengajukan permohonan jika memiliki sangsi administratif. Khususnya yang berupa cabut izin dalam bidang pertambangan itu sendiri.
- Bukti setor/penyimpanan SPT tahunan dari pajak penghasilan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
- Copyan IUP Operasi Produksi khusus dan IPR yang secara langsung menjalin kerja sama dengan pemohon.
- Tanda terima penyampaian untuk laporan triwulanan dari kegiatan yang dilakukan perusahaan selama dua tahun terakhir.
- Copyan nota kerja sama dalam bidang angkut dan jual pertambangan mineral batubara yaitu pada pihak pemegang sebagai berikut:
- IUP Operasi Produksi yang sudah terdaftar.
- IUP Operasi Produksi khusus dalam hal pengolahan dan juga pemurnian.
- IUPK Operasi Produksi
6. Pengurusan Izin pengangkutan dan penjualan dalam hal persyaratan lainnya yaitu berupa KK, IPR dan PKP2B.
Prosedur Pemberian IUPK Angkut dan Jual
Dalam pasal 105 ayat 2 tercantum bahwa pemberian pada IUPK OP ini tidak lebih dari 1 kali. Jadi hanya boleh 1 kali saja. Ketentuan tersebut sah berdasarkan keputusan dari pihak-pihak berwenang seperti Gubernur, Menteri ESDM, bupati/walikota.
Sebelum ada pemberian izin, tentu harus ada prosedur lain seperti pemeriksaan dan juga evaluasi terkait dengan tambang mineral atau batubara. Pengurusan pemeriksaan dan evaluasi tersebut oleh instansi teknisi yang terkait dalam bidang tersebut. Beberapa pihak yang nantinya akan mendapatkan IOP OPK pengangkutan dan juga penjualan adalah:
- Perseorangan yang meliputi orang perorangan, perusahaan firma, dan perusahaan komanditer.
- Badan usaha.
- Koperasi.
Pihak berwenang terkait hal tersebut berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 adalah:
- Bupati atau walikota untuk kegiatan angkut dan jual yang terjadi dalam satu kota atau satu kabupaten.
- Gubernur untuk kegiatan angkut dan jual yang terjadi dalam lintas kabupaten ataupun kota.
- Menteri untuk kegiatan angkut dan jual yang terjadi dalam lintas negara serta provinsi.
Ketentuan dan juga pengurusan dalam hal Izin pengangkutan dan penjualan ini sudah ditentukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai aturan berlaku.
Baca Juga : LKPM
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1928-942
Email : info@ahliperizinan.com