Mudahnya Pendirian Perusahaan UD yang Membawa Cuan
Usaha dagang telah menjadi jenis usaha yang banyak orang gemari. Hal ini tidak terlepas dari pendirian perusahaan UD yang cukup mudah dan menghasilkan keuntungan besar, sehingga banyak orang yang tertarik untuk mendirikan jenis usaha yang satu ini.
Jika Anda ingin membuka jenis usaha yang membawa banyak keuntungan seperti usaha dagang ini, maka Anda perlu mengetahui hal-hal berikut mengenai UD ya!
Apa itu UD dalam Perusahaan?
UD yang merupakan singkatan dari Usaha Dagang adalah suatu jenis usaha jual beli yang bertujuan untuk menghasilkan banyak keuntungan. Biasanya, seseorang yang melakukan jenis usaha ini akan membeli barang dan menjualnya lagi ke orang lain tanpa mengubah kondisi barangnya sama sekali.
Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha dagang akan menghitung biaya distribusi dan operasional dari barangnya yang kemudian akan pemilik usaha tambahkan pada harga barang tersebut.
Usaha dagang termasuk ke dalam usaha mikro yang tidak membutuhkan modal yang besar. Bahkan, Anda pun dapat memulai bisnis ini hanya dengan modal barang maupun tenaga. Maka, tak heran jika banyak orang yang menganggap usaha dagang menjadi yang paling menguntungkan dan mudah untuk mereka lakukan.
Selain itu, biasanya pemilik usaha ini hanya terdiri dari satu orang saja, sehingga setiap kepentingan dan keputusan yang ada dalam usaha dagang akan menjadi pertanggungjawaban orang tersebut.
4 Ciri-Ciri Perusahaan Usaha Dagang
Usaha dagang memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari jenis usaha lainnya seperti berikut:
- Pemilik usaha dagang hanya terdiri dari satu orang.
- Modalnya berasal dari dana pribadi pemiliknya.
- Modal untuk membangun perusahaan UD tidaklah besar, sehingga Anda dapat lebih mudah untuk mendirikan perusahaan.
- Pengelolaan usahanya sangat sederhana. Karena, pendiri dan pemiliknya melakukan semua kepentingan perusahaan.
Dasar Hukum Usaha Dagang
Pada dasarnya, Usaha Dagang atau UD bukanlah sebuah badan hukum. Namun, sebuah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jenis usaha ini memang hanya memiliki satu pendiri, namun, tidak membuat perusahaan ini sama dengan Perseroan Terbatas atau PT.
Karena, Perseroan Terbatas termasuk ke dalam badan hukum yang Pemerintah telah diatur dalam UUPT No.40 Tahun 2007. Pada pasal satunya menyatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang terbentuk atas persekutuan modal dan perjanjian yang seluruh bagiannya terbagi secara rata dalam saham.
Sementara itu, usaha dagang juga telah memiliki dasar hukum yang Pemerintah atur dalam Pasal 1 Ayat 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 yaitu tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang usaha dagang yang merupakan badan usaha berbentuk perorangan yang melakukan kegiatan perdagangan secara langsung kepada konsumen maupun tidak langsung atau antara pedagang.
Keuntungan Memiliki Usaha Dagang
Bagi Anda yang memiliki usaha dagang atau berkeinginan untuk memiliki usaha dagang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Usaha dagang termasuk badan usaha yang mudah untuk Anda lakukan. Karena pemilik usahanya adalah Anda sendiri atau individu, sehingga segala kebutuhan dan kepentingan ada pada pemilik utamanya.
- Keuntungan lainnya yang akan Anda dapatkan adalah kekuasaan penuh. Pemilik Usaha Dagang akan akan mendapatkan keuntungan penuh yang berasal dari Usaha Dagangnya tersebut.
- Perizinannya mudah. Usaha Dagang yang termasuk jenis usaha sederhana dan hanya terdiri dari satu pemilik pun membuat perizinannya mudah untuk terpenuhi. Anda hanya perlu memenuhi empat syarat dan melengkapi beberapa dokumen untuk dapat membuka Usaha Dagang.
Kekurangan Perusahaan UD
Selain keuntungan, tentunya ada kekurangan dari kepemilikan Usaha Dagang (UD). Berikut ini, kekurangan dari UD yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mendirikannya.
- Menyiapkan Gudang dan Display Barang. Saat mendirikan UD, Anda harus menyiapkan pendukung dagangan Anda, seperti gudang yang berfungsi untuk menyimpan barang-barang yang akan Anda jual. Sementara, display berfungsi untuk memajang barang jualan.
- Memerlukan Kendaraan Angkut. Karena UD merupakan perusahaan pribadi, maka Anda perlu menyiapkan alat angkut seperti truk box sebagai alat bantu logistik yang memindahkan barang dari gudang ke konsumen atau produsen ke gudang penyimpanan.
- Sistem Retur yang Merugikan. Tak jarang, UD memiliki sistem retur barang bagi konsumen yang kurang puas dengan barangnya atau ada kerusakan pada barangnya. Tentunya, keberadaan sistem ini dapat mengurangi keuntungan yang Anda dapatkan.
Jenis-Jenis Usaha Dagang
Usaha dagang terbagi dalam dua jenis, yaitu berdasarkan konsumennya dan produknya. Berikut pembagian kedua jenis usaha dagang.
Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Konsumen:
- Usaha Dagang Besar, usaha yang barangnya pemilik usaha beli langsung dari produsen atau pabrik dalam jumlah yang besar dan nantinya pemilik usaha akan menjualnya kembali ke pedagang lainnya dalam volume yang cukup besar.
- Usaha Dagang Kecil, jenis usaha dagang ini berhubungan langsung dengan konsumen atau sering kita kenal dengan jual beli eceran.
- Usaha Dagang Sedang, biasanya pemilik usaha dagang ini akan membeli barang dalam jual besar dan menjualnya kembali kepada pedagang ataupun konsumen langsung.
Jenis Usaha Dagang Berdasarkan Produknya:
- Usaha Dagang Bahan Baku, jenis usaha yang menjual belikan bahan baku sebagai bahan baku yang dapat menghasilkan produk baru lainnya.
- Usaha Dagang Barang Jadi, usaha yang menjual produk siap pakai kepada konsumen.
Cara Mudah Membuat Surat Izin Pendirian Perusahaan UD
Pada dasarnya, proses pendirian perusahaan UD akan berbeda pada setiap daerahnya. Namun, ada kesamaan persyaratan yang setiap daerah miliki. Berikut ini persyaratan dan cara membuat UD yang biasanya harus terpenuhi untuk dapat mendirikan perusahaan UD.
- Menyiapkan Fotokopi KTP Pemilik Usaha. KTP merupakan hal wajib yang perlu Anda siapkan, karena berfungsi sebagai bukti identitas pemilik usaha.
- Melampirkan izin domisili usaha dagang atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang berasal dari kantor Satlak PTSP kelurahan setempat. Untuk membuat izin domisili ini, Anda perlu mengurusnya dengan RT/RW tempat usaha Anda berada dan meminta surat pernyataan bahwa usaha Anda berlokasi di daerah tersebut.
- Melampirkan NPWP pemilik usaha. Jika Anda belum memiliki NPWP, maka dapat membuatnya secara online melalui web resmi DJP online. Pembuatan NPWP ini sangat mudah, Anda hanya perlu login pada web DJP dan kartu NPWP akan datang ke rumah Anda langsung.
- Melampirkan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat izin ini merupakan sebuah dokumen yang Anda gunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang ataupun jasa.
- Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen ini merupakan sebuah bukti yang menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar sesuai dengan peraturan Pemerintah yang ada.
Setelah semua dokumen telah selesai Anda siapkan, maka Usaha Dagang (UD) Anda sudah legal, karena telah tercatat pada Pemerintahan. Saat Anda telah mendaftarkan usaha dagang Anda, maka usaha Anda pun telah memiliki identitas yang resmi.
Tidak sulit bukan untuk memiliki usaha dagang yang mendapatkan banyak keuntungan? Dengan melakukan pendirian perusahaan UD yang mudah di atas Anda dapat menghasilkan uang tambahan untuk memenuhi biaya hidup ataupun liburan.
Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1280-842 Catur Iswanto, ST
Email : info@ahliperizinan.com