Pengurusan Izin TKA

Pengurusan Izin TKA

Tenaga Kerja Asing

Dalam pengurusan izin TKA, perusahaan memang perlu melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Anda bisa mengurus perizinannya secara online, sehingga proses akan lebih menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu datang langsung ke Kementerian Tenaga Kerja.

Namun ada pilihan opsi lain yang dapat Anda pilih, seperti mengandalkan jasa pengurusan TKA, sehingga Anda hanya perlu menunggu hingga proses selesai, dan dokumen perizinan sudah bisa perusahaan gunakan. Opsi ini bisa menjadi pilihan apabila Anda memiliki budget lebih.

Meskipun banyak tenaga kerja Indonesia yang masih bisa bekerja untuk perusahaan, namun perusahaan memiliki alasan tersendiri mengapa harus mengambil tenaga kerja asing untuk bekerja pada perusahaannya, dan keterampilan atau skill menjadi alasan utamanya.

Kurangnya skill pada bidang tertentu yang perusahaan butuhkan, ternyata menjadi salah satu alasan bagi perusahaan untuk belum bisa memanfaatkan SDM Indonesia pada bidang tersebut. Daripada harus menanggung risiko maka lebih baik mempekerjakan tenaga Indonesia.

Tahapan Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing secara Online

Kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang tertentu, dan belum bisa pekerja Indonesia bekerja pada bidang tersebut memang menjadi salah satu alasan. Maka dari itu bagi perusahaan yang ingin memperoleh perizinan TKA, sebaiknya ketahui persyaratannya berikut ini.

1.   Melakukan Registrasi

Registrasi ini perlu Anda lakukan melalui website resmi https://tka-online.kemnaker.go.id/. Proses registrasi ini perlu Anda lakukan, untuk memperoleh antrian online RPTKA. Antrian online ini yang akan menentukan, pada urutan berapa pemohon akan diproses oleh sistem.

Kemudian pross registrasi juga cukup mudah, Anda perlu mengisi beberapa informasi perusahaan, seperti memilih status perusahaan, kemudian NPWP pemberi kerja dan lanjut ke tahap selanjutnya.

2.   Mengisi dan Mengunggah Form Dokumen RPTKA

Proses pengurusan izin TKA berikutnya adalah mengisi dan mengunggah form dokumen RPTKA. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dokumen RPTKA melalui sistem, jika sudah selesai pemohon isi maka periksa kembali dengan cermat kelengkapan data.

Setelah itu baru Anda mengunggah form dokumen pada sistem, proses ini tidak berlangsung lama, jika sudah terunggah maka klik Next pada sistem.

3.   Melakukan Verifikasi RPTKA dan Penjadwalan Ekspose

Pemohon juga akan melalui proses verifikasi RPTKA oleh Kementerian Tenaga Kerja. Proses ini bertujuan untuk membuktikan apakah data yang pemohon berikan sudah sesuai atau belum. Jika data sudah selesai melalui proses verifikasi, maka Anda akan mendapat jadwal ekspose.

4.   Pengesahan dan Pemegang RPTKA

Tahapan selanjutnya adalah pengesahan RPTKA, yang berarti bahwa tahapan sudah selesai pemohon lalui, biasanya proses pengesahan ini berlangsung selama 2 hari kerja, jika persyaratan sudah lengkap.

Memanfaatkan TKA Online untuk Pengurusan Izin TKA

Proses perizinan yang dapat Anda lakukan secara online, pastinya akan jauh lebih mudah dan menghemat waktu. Terlebih lagi jika Anda tidak memiliki banyak waktu, untuk sekedar mengurus proses perizinan TKA tersebut.

Tentunya terdapat opsi lain, jika perusahaan lebih mempercayakan proses perizinan ini kepada penyedia jasa pengurusan TKA. Selain prosesnya lebih mudah, Anda tidak perlu menunggu proses-proses tersebut hingga selesai.

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia memang cukup banyak, apalagi banyak perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Karena keterbatasan skill pada bidang tertentu, perusahaan tidak ingin mengambil risiko dengan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.

Proses perizinan yang berisi beberapa tahapan prosedur, memang wajib perusahaan asing ketahui. Pemerintah juga sudah mengaturnya dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah, sehingga sudah sepatutnya setiap perusahaan mengetahui ketentuan yang berlaku.

Terdapat sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, ketentuan tersebut pemerintah tetapkan, agar tidak ada perusahaan yang sewenang-wenang mempekerjakan pekerja asing.

Proses pengurusan izin TKA memang cukup mudah Anda lakukan, namun tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang mengandalkan penyedia jasa pengurusan TKA.

 

Baca Juga : LKPM

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com