Syarat SIUPPAK
Persyaratan SIUPPAK paling baru sudah sesuai dengan kode kbli 2020 sistem perizinan berbasis risiko. SIUPPAK sendiri merupakan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sub departemen perhubungan laut merupakan pihak yang berwenang menerbitkannya. Syarat agar perusahaan bisa mendapatkan dokumen tersebut adalah lolos audit.
Perusahaan juga perlu menyiapkan persyaratan khusus untuk bisa lolos audit. Dapat mengurus melalui jasa pengurusan yang mempunyai legalitas resmi. Sehingga pengurusan lebih mudah dan cepat.
Daftar Dokumen Persyaratan SIUPPAK Lengkap
Apabila perusahaan crewing atau manning agency hendak mengajukan SIUPPAK, maka perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Karena pengajuan surat ini membutuhkan persetujuan dari KEMENHUB.
- Surat Usaha
Perusahaan perlu menyiapkan berbagai salinan surat usaha, seperti dokumen izin pelaksanaan perdagangan, Akte pembuatan perusahaan semuanya hingga dokumen perubahan terakhir. Hingga dokumen bukti resmi perusahaan oleh KEMENKUMHAM.
- Dokumen berkaitan dengan NPWP
Juga perlu menyiapkan salinan NPWP, KTP dan NPWP Pemilik Perusahaan, serta dokumen informasi domisili. Kemudian salinan sertifikat kepemilikan/bukti sewa bangunan/gedung minimal 3 (tiga) tahun.
- Dokumen Kontrak
Persyaratan SIUPPAK selanjutnya ialah Dokumen Kontrak Kerja Bersama atau Collective Bargain Agreement antara pemilik kapal. Kemudian berkas penggandaan dokumen Perjanjian Keagenan (Manning Agreement) bersama dengan yang mempunyai kapal (Principal).
Perjanjian keagenan mempunyai catatan berkas penggandaan dokumen penunjukan (Letter of Appointment). Perwakilan Indonesia harus dapat mengkonfirmasi kebenarannya bagi principal yang berlokasi pada luar negeri.
Berkas penggandaan dokumen keterangan terdaftar dalam Kementrian terkait pada negara (Principal Commercial Registration). Wajib dikonfirmasi perwakilan Indonesia untuk principal yang berkedudukan pada luar negeri.
Kemudian menyiapkan berkas penggandaan dokumen kerja bersama (CBA/KKB) antara perusahaan dan serikat pekerja. Berkas penggandaan dokumen kuasa dalam kegiatan atas nama principal/operator. Berkas penggandaan dokumen PKL dari principal.
- Dokumen Manajemen
Dokumen selanjutnya ialah berkaitan dengan manajemen. Yakni Sertifikat Manajemen Mutu atau ISO dan salinan sistem management mutu. Bahkan perlu melampirkan Surat Permohonan ke Mentri Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
- Dokumen Pelaut
Tidak kalah pentingnya ialah mengenai pelaut. Meliputi salinan database pelaut yang telah bertugas dalam kapal. Kemudian data pegawai ahli bersama berkas penggandaan sertifikat kompetensi yang telah melalui legalisir ketika berlayar pada buku pelaut.
Pentingnya Mempunyai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
Persyaratan untuk memperoleh surat izin ini tergolong sulit. Namun, setelah perusahaan mendapatkannya dapat menjadi jaminan perlindungan bagi pelaut. Karena perusahaan terkait sudah legal atau resmi berdiri.
Meskipun begitu, pelaut masih wajib berhati-hati ketika mendapat panggilan dari suatu perusahaan. Sebab, banyak pihak yang melakukan penipuan melalui usaha pencatutan nama perusahaan.
Salah satu cara agar tidak terjebak dalam penipuan ialah memastikan kontak dan alamat kantor sudah lengkap serta jelas. Informasi tersebut dapat termuat dalam website resmi dari pihak terkait.
Pelaut juga bisa melihat daftar perusahaan yang sudah mempunyai SIUPPAK melalui website khusus dalam internet. Biasanya website tersebut menyediakan informasi mengenai perusahaan crewing resmi.
Informasi tersebut bisa menjadi salah satu patokan untuk melihat keresmian suatu perusahaan. Namun bukan menjadi satu-satunya patokan. Karena selalu ada celah bagi pihak penipu untuk menarik korban.
Bagi perusahaan mungkin mengurus SIUPPAK adalah hal yang memerlukan kesabaran. Sehingga terasa merepotkan. Dapat menyerahkan urusan tersebut pada jasa urus SIUPPAK, agar lebih praktis.
Biro jasa tersebut dapat membantu mengatasi kesulitan perusahaan crewing untuk mendapatkan SIUPPAK. Karena dokumen tersebut mempunyai peran penting. Sehingga perlu untuk mengurusnya.
Sebelum dapat mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal perlu menyiapkan beberapa hal. Yakni dokumen persyaratan SIUPPAK yang telah sesuai dengan kode kbli 2020 sistem perizinan berbasis risiko.
Baca Juga : AMDAL Pertambangan Emas
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
Call / WA : +62 811-1280-842 Catur Iswanto, ST
Email : info@ahliperizinan.com