Izin Pengangkutan Dan Penjualan Komoditas Tambang

Izin Pengangkutan Dan Penjualan Komoditas Tambang

 

Tata Cara Pengajuan Izin Pengangkutan Dan Penjualan Komoditas Tambang

 

Sebagai negara dengan alam yang begitu kaya, Indonesia menjadi negara ekspor komoditas tambang yang besar. Bahkan, beberapa bisnis asing mendirikan perusahaan tambang di Indonesia. Tapi tahukah Anda jika izin pengangkutan dan penjualan komoditas tambang juga ada aturannya.

 

Mengelola pertambangan bukanlah suatu hal yang mudah. Karena itu Anda memerlukan banyak berkas untuk perizinan dan juga sistem yang berlaku haruslah jelas. Baik usaha asing ataupun milik Indonesia, seluruh perusahaan tambang harus memiliki izin yang bisa terbukti secara hukum.

Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan?

 

Izin Usaha Pertambangan adalah istilah untuk pengelolaan izin terkait pertambangan. Hal ini telah tertulis dalam Pertambangan Mineral dan Batubara pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dengan aturan terbaru pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.

 

Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah negara NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Izin ini meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, uji kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan.

 

IUP ini meliputi pertambangan dengan jenis mineral ataupun batu bara. Dengan pertambangan mineral digolongkan lagi menjadi 4 jenis yakni pertambangan mineral radioaktif, pertambangan batuan, pertambangan logam, dan pertambangan bukan logam.

 

Dalam izin usaha terdapat juga istilah IUPK yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus. Singkatan ini berarti izin untuk perusahaan tambang di wilayah WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 28 UU Minerba.

 

IUPK sendiri diberikan kepada badan usaha swasta maupun BUMN dan BUMD secara lelang dengan prioritas BUMN dan BUMD lebih dulu.

 

IUP dan IUPK sama-sama diawasi oleh pemerintah dengan perbedaannya hanya pada pemberian izin, luasnya wilayah tambang, pelaku usaha, dan juga adanya kepentingan daerah.

Proses Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Tambang

 

Dalam melakukan pelaksanaan terkait permohonan, evaluasi, dan juga penerbitan dari izin usaha untuk eksplorasi khususnya mineral dan batubara ini, Anda harus mengikuti langkah berikut:

 

  • Pengajuan Permintaan

 

Badan usaha maupun koperasi atau perusahaan maupun perorangan yang ditetapkan sebagai pemilik pada tambang akan diajukan ke Menteri atau gubernur untuk perizinan. Petugas akan melakukan cek berkas dan verifikasi apakah ada berkas yang belum dilampirkan atau tidak.

 

Jika ada yang belum lengkap, maka bisa Anda ulangi kembali setelah melengkapi berkas. Jika berkas telah masuk maka Anda akan mendapat nomor dan tanggal surat permohonan. Berkas yang telah masuk akan menjadi wewenang unit teknis untuk dilakukan evaluasi lebih lagi.

 

  • Evaluasi dan Persetujuan

 

Dari berkas permohonan yang telah lolos evaluasi atas dasar administratif, teknis, serta finansial dan lingkungan, maka berkas yang lolos akan mendapatkan waktu 5 hari untuk perbaikan atau melengkapi dokumen. Jika waktu lebih dari 5 hari maka pemohon harus mengulangi proses dari awal.

 

Jika berkas sudah selesai perbaikan, maka unit teknis akan menyiapkan konsep untuk Surat Keputusan pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang disahkan oleh Menteri ataupun pemerintah setempat yang berwenang.

 

  • Terbit Perizinan

 

Surat izin pengangkutan dan penjualan komoditas tambang khususnya eksplorasi mineral dan batubara akan mendapatkan tanda tangan dari menteri ataupun gubernur setempat yang berwenang. Surat yang telah mendapatkan tanda tangan ini juga akan mendapatkan nomor.

 

Nomor dan tanggal yang ada menyesuaikan tata naskah dinas masing-masing yang berlaku pada setiap daerah. Berkas yang asli akan dimiliki oleh Anda selaku pemohon, salinannya untuk arsip dan tembusan bagi negara. Surat perizinan telah selesai dan Anda telah bisa menggunakannya.

 

Ternyata pengajuan dari surat izin bagi tambang ini cukup mudah bukan? Dengan mengikuti arahan dari petugas terkait, maka permohonan Anda akan cepat direalisasikan pemerintah.

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

 

Lalu, syarat izin pertambangan apa saja? Untuk memenuhi persyaratan dari IUP meliputi administratif, teknis, lingkungan, dan juga finansial, maka Anda harus memenuhi syarat berikut:

 

  • Surat Permohonan

 

Surat permohonan ini harus sah terbukti dengan adanya tanda tangan di atas materai. Dan surat permohonan juga tidak lebih dari 10 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan pemenang lelang pada WIUP dengan menambahkan pula nomor surat penetapan pemenang lelang.

 

  • Data Pemohon

 

Data pemohon seperti nomor ponsel, nomor rumah, dan juga alamat surel harus ada dalam permohonan.

 

  • Salinan dari Berkas

 

Anda sebagai pemohon harus memiliki salinan berkas secara lengkap termasuk dalam bentuk versi digital. Bentuk berkas seperti pdf, word, bisa untuk memaksimalkan berkas dari masing-masing persyaratan termasuk surat dan form isian.

 

  • Persyaratan Teknis Peta WIUP

 

Selain itu, Anda juga harus memiliki peta. Peta ini lengkap dengan titik koordinatnya serta geografis lintang dan bujurnya.

 

  • Surat Pernyataan Kepatuhan

 

Surat dari pimpinan perusahaan dengan tanda tangan pada materai untuk berkomitmen dalam mematuhi segala aturan dan ketentuan dari perundang-undangan utamanya pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

  • Salinan Nomor Induk Berusaha

 

Tentunya, Anda harus memiliki salinan Nomor Induk Berusaha yang juga memuat alamat email dalam form isian yang wajib sama dengan yang ada pada NIB.

 

  • Salinan dari Surat Penetapan Pemenang pada Lelang

 

Anda harus mencantumkan surat salinan dari hasil lelang. Selain itu bukti pelunasan nilai kompensasi dari informasi WIUP juga harus ada.

 

  • Bukti Kesungguhan Eksplorasi

 

Hal ini ada pada pindai atau scan asli dokumen untuk kemudian diserahkan pada Anda. Berkas harus ada tanda tangan pada materai dengan kesungguhan dalam pengelolaan tambang.

 

  • Susunan para Pengurus

 

Susunan ini juga meliputi pengurus, daftar pemegang saham, daftar pemilik manfaat, yang berasal dari Badan Usaha. Berkas harus sesuai dengan format dalam laman minerba.esdm.go.id dengan juga terlampir identitas dan NPWP.

 

  • Surat Pernyataan Tenaga Ahli

 

Surat ini berisi tentang pernyataan tenaga ahli dari pertambangan atau/dan geologi yang setidaknya berpengalaman minimal 3 tahun dengan lengkap terlampir riwayat hidup dan juga pengalaman. Dan surat ini harus ada tanda tangan pada materai oleh tenaga ahli yang dimaksudkan.

 

  • Surat Patuh Perundang-Undangan

 

Surat ini menyatakan pihak terkait akan berkomitmen dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Surat ini juga harus bertanda tangan pada materai.

 

Jika Anda mengajukan izin untuk hal tersebut, Anda mungkin membutuhkan waktu berkisar 7 hari jam kerja terhitung sejak tanggal berkas Anda telah resmi masuk dalam seleksi untuk evaluasi kelengkapan.

 

Lalu, berapa biaya izin usaha pertambangan? Untuk pengurusan proses pengajuan izin ini Anda tidak ditarik biaya yang artinya gratis yakni Rp 0.

 

Dalam pelayanan permohonan Anda, akan ada petugas khusus yang membantu mengarahkan Anda. Petugas juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan edukatif sehingga Anda akan sangat terbantu.

 

Anda juga akan mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang informatif dengan keterbukaan pemerintah menerima kritik, saran, tanggapan melalui berbagai nomor pengaduan pada ponsel ataupun fax, formulir pengaduan, sms, dan juga email ataupun rak arsip.

 

Dari penjelasan tadi, apakah Anda juga sudah siap mengajukan izin pengangkutan dan penjualan komoditas tambang? Pastikan berkas Anda telah lengkap dan benar ya.

 

 

 

Baca Juga : Syarat Mendaftar MOMS Minerba

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

Hubungi Kami

Call / WA :  +62 811-1928-942 

Email : info@ahliperizinan.com